SuaraJawaTengah.id - Vonis hukuman kepada terpidana memang harus dijalani sampai selesai. Namun demikian, bagaimana jika narapidana sudah tak sanggup lagi meneruskan masa kurungan di lembaga permasyarakatan?
Hal itu terjadi pada salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Seorang terpidana sudah berinisial M warga Kota Semarang, kasus penyalahgunaan narkotika sudah tak berdaya melanjutkan hukuman penjara yang diberikan kepadanya.
Narapidana itu mengidap penyakit kanker payudara dan serviks. Sehingga di dalam penjara ia harus dibantu teman-temannya sesama tahanan.
Baca Juga:Berprestasi di Timnas Indonesia, Hendrar Prihadi Rayu Ernando Ari Gabung PSIS Semarang
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera menyebut, terpidana M sudah menggunakan kursi roda. Ia kemana-mana harus didorong kawan-kawannya.
"M divonis 8 tahun penjara, baru jalani 3,5 tahun. Di dalam ini membutuhkan bantuan orang, makanya saya minta ke Hirda dan Sofi (tim advokat) besok pagi mulai menyiapkan permohonan grasi ke Presiden, supaya segera langsung turun dan dia bisa langsung pulang. Karena kasihan mau untuk apalagi di dalam sini (Lapas), kankernya sudah parah," kata Yosep di Semarang Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Tim Advokat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menggelar acara konsultasi sekaligus pendampingan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Rabu (8/6/2022).
Tercatat sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana setempat yang mengikutinya.
Kegiatan itu digelar di Gedung Balai Pertemuan (BP) Lapas Perempuan Semarang itu.
Baca Juga:Diawali Melawan Persita Tangerang, Ini Jadwal Lengkap PSIS Semarang di Piala Presiden 2022
Mereka yang berkonsulitasi berangkat dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti kasus penyalahgunaan narkotika hingga korupsi.
- 1
- 2