Meski Budhi Sarwono Tak Terbukti Soal Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Terus

Jaksa KPK menyatakan penyidikan perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono tetap berjalan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:35 WIB
Meski Budhi Sarwono Tak Terbukti Soal Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Terus
Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantam Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. [ANTARA/ I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan penyidikan perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono tetap berjalan meski pengadilan menyatakan dia tidak terbukti menerima gratifikasi.

"Putusan tidak menghambat penyidikan yang sedang berjalan," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto dikutip dari ANTARA usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, masih ada upaya hukum untuk membuktikan tindak pidana asal dari dugaan korupsi yang dilakukan Budhi Sarwono tersebut hingga putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Ia menuturkan Budhi Sarwono dalam kapasitasnya sebagai bupati merupakan representasi dari Kedi Afandi, orang kepercayaannya yang juga diadili dalam perkara pidana korupsi yang sama.

Baca Juga:Pembangunan Vila di Bogor Milik Rahmat Effendi Diduga Hasil Palakan dari ASN Kota Bekasi

Sebelumnya, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada tahun 2017 hingga 2018.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Baca Juga:Rahmat Effendi Didakwa Malak Uang ASN Kota Bekasi Sebesar Rp 7 Miliar, Digunakan untuk Pembangunan Vila di Bogor

Sementara terhadap dakwaan kedua, Budhi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini