Waduh! Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Magelang Mencapai Rp6 Miliar

Tunggakan peserta BPJS Kesehatan Cabang Magelang mencapai sekitar Rp6 miliar

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:02 WIB
Waduh! Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Magelang Mencapai Rp6 Miliar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan peserta BPJS Kesehatan Cabang Magelang mencapai sekitar Rp6 miliar. [Dok Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang mencapai sekitar Rp6 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Magelang Devi Andreastuty.

"Tunggakan tersebut dari 66.960 peserta pada bulan Januari hingga Mei 2022. Jika dibanding periode yang sama tahun lalu nilai tunggakan relatif hampir sama," kata Devi dikutip dari ANTARA di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (10/6/2022).

Ia menyampaikan bahwa peserta yang menunggak sudah ditindaklanjuti dengan menghubungi melalui telekolekting, WA blast, dan SMS blast.

Baca Juga:5 Wisata Pegunungan di Magelang, Ada yang Tidak Perlu Nge-camp!

Devi menuturkan pembayaran auto debet merupakan bagian dari mitigasi untuk mengendalikan kemungkinan peserta menunggak.

Menurut dia, tunggakan tahun 2022 antara satu hingga empat bulan, tetapi kalau dari riwayat sebelumnya peserta ada yang menunggak lebih dari empat bulan dengan maksimal tunggakan yang dicatat atau yang ditagihkan BPJS 24 bulan.

Adanya pandemi COVID-19, kata dia, mempengaruhi kemampuan bayar terutama bagi peserta BPJS mandiri.

"Ketika sudah menunggak 12 bulan kami melalui kunjungan dari kader mitra kami namanya kader JKN melakukan edukasi kunjungan kepada peserta menunggak. Dengan adanya pandemi rata-rata keluhannya belum bisa membayar karena keadaan keuangan," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk mengatasi tunggakan tersebut BPJS Kesehatan menyelenggarakan program rehabilitasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 165.

Baca Juga:Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta

Pengguna dapat memilih fitur rencana pembayaran bertahap, kata dia, pembayaran tunggakan bertahap ini sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.

"Selama periode pembayaran tunggakan bertahap, status kepesertaan masih belum aktif. Status kepesertaan akan aktif setelah peserta menyelesaikan kewajiban cicilan tunggakan atau melakukan pelunasan tagihan sampai dengan iuran bulan berjalan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini