- Polisi mengungkap jaringan uang palsu lintas provinsi setelah menerima laporan transaksi ponsel di Semarang pada 31 Agustus 2026.
- Dua tersangka berinisial AH dan AS ditangkap di Pekalongan beserta barang bukti uang palsu senilai Rp7 juta.
- Petugas menyita satu unit printer dari rumah kontrakan di Cikarang Barat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
SuaraJawaTengah.id - Transaksi jual beli telepon seluler secara cash on delivery (COD) di Kota Semarang justru membuka jalan bagi polisi mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi.
Kasus ini bermula ketika seorang warga Semarang menerima 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu sebagai pembayaran ponsel senilai Rp4,5 juta.
Transaksi berlangsung di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Senin (31/8/2026) malam.
Kecurigaan korban muncul saat hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok. Tekstur uang yang terasa berbeda membuat korban memeriksa lembar demi lembar dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Baca Juga:Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
Hasilnya, seluruh uang yang diterima diduga palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengejar pelaku ke Kota Pekalongan.
Dua tersangka, AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, akhirnya diamankan di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM, serta uang palsu senilai Rp7 juta.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang diduga digunakan untuk aktivitas pembuatan uang palsu.
Baca Juga:Polda Jateng Autopsi Jenazah AFF, Pelajar SMP di Pemalang yang Tewas Diduga Korban Perundungan
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” kata Anwar, Kamis (3/9/2026).
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak dan diedarkan serta jaringan yang terlibat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat lebih waspada saat melakukan transaksi tunai, terutama COD dengan nilai besar.
“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang,” ujarnya.
Yuliyanto juga meminta masyarakat yang menemukan uang diduga palsu untuk tidak mengedarkannya kembali dan segera melapor kepada pihak berwenang.