Gandeng Tokoh Agama, Pemprov Jateng Gencarkan Kampanye Stop Konsumsi Daging Anjing

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dalam mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengonsumsi daging anjing

Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Juni 2022 | 14:58 WIB
Gandeng Tokoh Agama, Pemprov Jateng Gencarkan Kampanye Stop Konsumsi Daging Anjing
Ilustrasi Aksi Stop Konsumsi Daging Anjing. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dalam mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengonsumsi daging anjing. [Dok Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dalam mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengonsumsi daging anjing.

"Kami melibatkan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat terkait larangan mengonsumsi daging anjing," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (13/6/2022).

Sekda mengungkapkan permasalahan saat ini adalah bagaimana mengedukasi warga, karena masyarakat mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tapi hal itu dianggap sebagai jamu atau obat, sehingga butuh upaya yang besar dalam mengedukasi.

"Oleh karena itu, kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," ujarnya saat menghadiri acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training.

Baca Juga:Banjir Rob Terjang Semarang, Pemprov Jateng Pastikan Kebutuhan Logistik Warga Terdampak Tercukupi Lima Hari Ke Depan

Menurut Sekda, keterlibatan ulama dinilai penting guna mencegah maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah, terlebih dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram.

"Sehingga, kolaborasi antara ulama dan DMFI perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging anjing," katanya.

DMFI, lanjut dia, bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag melakukan pendekatan dari sisi agama, sehingga ada penjelasan dari sisi ilmiah dan agama, jadi lebih efektif dalam mencegahnya.

Tidak kalah penting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing.

Kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga:Pemprov Jateng Pastikan Logistik untuk 22 Ribu Warga Terdampak Banjir Rob di Kota Semarang dan Demak Aman

"Kami juga terus mendorong kabupaten/kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui, kenapa Allah melarang mengonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak