SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja di Kabupaten Brebes, NR (16), ditangkap Unit Reskrim Polsek Brebes karena tega memperkosa balita berusia empat tahun, Rabu (15/6/2022). Pelaku mengaku kerap menonton video porno.
Kanit Reskrim Polsek Brebes Iptu Iwan Sujarwadi mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan dari orang tua korban, Selasa (14/6/2022).
"Orang tua korban melaporkan jika anaknya telah menjadi korban perkosaan oleh pelaku yang merupakan tetangganya," ujar Iwan, Rabu siang (15/6/22).
Menurut Iwan, perbuatan pelaku dilakukan pada Selasa pagi (14/6/2022) ketika korban tengah bermain di rumah pelaku.
Perbuatan itu pertama kali diketahui orang tua korban saat mendapati anaknya mengeluhkan sakit pada bagian intimnya.
"Sepulang dari main di rumah pelaku, korban mengeluhkan ke ibunya kalau bagian intimnya sakit. Saat ditanya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku," ujarnya.
Orang tua korban yang geram dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Brebes. Selain itu, korban juga dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
"Hasil visum rumah sakit menunjukkan alat kelamin korban rusak dan kami kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, saat diperiksa, pelaku mengaku kerap menonton film porno. Tontonan itu mempengaruhi pelaku untuk nekat melakukan perbuatan bejatnya.
"Motif pelaku berdasarkan pengakuannya karena sering menonton film-film porno lewat HP," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, setelah pelaku ditangkap, penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Brebes.
"Kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut karena pelaku tergolong masih anak di bawah umur," ujarnya.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu stel pakaian, dan kaos dalam.
Kontributor : F Firdaus