Diamankan Polisi! Apoteker di Wonosobo Order Ribuan Obat Tidur Via Online, Ngaku Tak Tahu Hukum

Tersangka berinisial JRK atau J (26) diringkus Polres Wonosobo akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dan obat kriteria tertentu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:07 WIB
Diamankan Polisi! Apoteker di Wonosobo Order Ribuan Obat Tidur Via Online, Ngaku Tak Tahu Hukum
Tersangka J (26) (kiri) jadi tersangka akibat beli ribuan obat untuk penenang, [Suara.com/Citra Ningsih]

Kemudian, pada Senin tanggal (6/6/2022) petugas mendapat informasi paket beralamat di Jl. Kh. Ahmad Dahlan Rt. 06 / Rw 11 Kel. Wonosobo Barat didapati transaksi penerimaan paket yang disaksikan oeh dua orang. 

“Dari keterangan tersangka obat tersebut dibeli di shop online menggunakan aplikasi Tokopedia dan didapati obat tersebut,” katanya.

Kini obat milik tersangka J yang dipesan via online tersebut menjadi barang bukti dan telah diamankan oleh polisi. 

“Barang bukti tersebut meliputi, 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid, 30 butir Zolpidem/Zudem, 1046 butir Dextro, 2 buah plastik pembungkus warna hitam, 2 buah plastik paket JNE, 1 buah kotak plastik warna bening,1 buah kotak kardus, 1 buah HP merk Redmi berikut simcardnya,” terangnya. 

Baca Juga:Apakah Aman Mengonsumsi Obat Tidur? Berikut Penjelasan Ahli

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini