SuaraJawaTengah.id - Beredar unggahan video seorang ustaz mengharamkan pemilik kafe untuk menyediakan smoking area atau tempat merokok viral di media sosial.
Unggahan video ustaz itu salah satunya diketahui dari unggahan akun TikTok @syabab.channel, Senin (20/06/2022).
Dalam video berdurasi singkat itu menayangkan seorang ustaz yang mendapati pertanyaan tentang hukum pemilik kafe yang menyediakan tempat merokok.
"Asaalamualaikum, izin bertanya apa hukumnya menyediakan tempat smoking (merokok) di sebuah kafe," tanya seorang netizen.
Baca Juga:Unik! Lewat Pementasan Ketoprak, Pemkab Kudus Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Mendapati pertanyaan tersebut, tanpa basa basi ustaz yang mengenakan pakain berwarna merah dan berpeci itu menyebut hukumnya haram.
"Haram hukumnya, karena merokok haram. Dan memberikan fasilitas untuk sesuatu yang haram adalah haram juga," jawab ustaz tersebut.
Sembari menyebutkan sebuah dalil, ustaz ini kembali menegaskan bahwa umat muslim tidal boleh mendukung sesuatu yang mengarah ke hal-hal yang buruk.
"Dan jangan kamu tolong menolong didalam perbuatan dosa dan kedzaliman. Wallahu alam bishowab," tegasnya.
Kontan saja unggahan video ini langsung dibanjiri komentar warganet. Sebagian besar dari mereka menuliskan berbagai tanggapan beragam.
Baca Juga:Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah
"Menurut beliau sih ya, kalau gue sih megang pendapat yang makruh aja ya ges ya," ucap akun @mhmmdza**.
"Cak Nun menangis mendengar ini," kata akun @nikini**.
"Dalilnya tolong diperjelas dan bisa di pertanggung jawabkan," cetus akun @nyakkenken**.
"Saya merokok untuk memajukan petani tembakau Indonesia. Urusan benar dan salah urusan nanti yang di atas," ungkap akun @barnac**.
"Berbeda pendapat itu sudah biasa dan memang berdasarkan dalil tapi lebih baik menanam sikap menghargai," tandas akun @muhammadrizky**.
Lihat videonya bisa klik di SINI
Kontributor : Fitroh Nurikhsan