Kartini terpaksa menggadaikan motor miliknya senilai Rp 3 juta untuk menutup kebutuhan makan dan biaya sekolah anaknya.
"Gadai nggak papa, nanti kalau ada uang lagi bisa ditebus. Ternyata.. (suara Kartini tercekat di kerongkongan). Sampai sekarang belum saya ambil. Saya nggak malu, memang begitu keadaan saya."
Tapi yang bikin kesal, saat asongan dilarang berjualan di zona II, masih banyak aktifitas komersil dilakukan di area tersebut. Gerai minuman dan makanan, kafetaria, serta sewa kendaraan Tayo masih lancar jaya beroperasi.
Padahal alasan asongan diperintahkan keluar dari zona II Borobudur karena area itu katanya diperuntukan untuk tempat pertunjukan seni dan budaya. Juga sebagai kawasan penyangga konservasi Borobudur.
Baca Juga:Unggah Editan Foto Stupa Menyerupai Wajah Jokowi, Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Belum jelas siapa pemilik gerai makan dan minum di zona II Borobudur. Saat hal ini ditanyakan kepada manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB), jawabnya mereka akan memeriksanya lebih dulu.
Kampung Kaki Lima
Sejak dulu hubungan Candi Borobudur dengan para pedagang asongan ibarat gula yang mengundang semut. Ada yang menyebut 1.575 pedagang lapak dan 1.595 asongan menjejali area parkir dan pedagang seluas 8,4 hektare itu.
Tanpa penataan yang tepat, para pedagang ini menyimpan potensi gesekan konflik yang kontra produktif dengan tujuan pariwisata. Selama ini para pedagang dan asongan minim dilibatkan saat mengambil kebijakan soal penataan.
Saat memutuskan melarang asongan berjualan di zona II misalnya, mereka tidak diajak berdialog terlebih dahulu. Menurut para pedagang, keputusan itu muncul begitu mendadak.
Baca Juga:PUPR Garap 42 Paket Pembangunan Kawasan Borobudur Senilai Rp2,27 Triliun
"Istilahnya koyo dibedil. Langsung tembak saja. Sudah nggak ada hati sama sekali," kata Kartini.
Padahal dengan sedikitnya 3.170 orang yang mengais rezeki di kompleks Borobudur, pedagang dan asongan sudah bisa digolongkan sebagai kampung tersendiri.
Area "kampung kaki lima" ini membutuhkan kebijakan penataan yang sama rumitnya dengan mendesain kampung pada umumnya. Tidak ada rencana perbaikan kampung dapat berhasil, tanpa partisipasi masyarakat miskin di wilayah tersebut.
Para pedagang dan asongan harus diintegrasikan dalam proses perencanaan dan kampanye untuk lingkungan yang lebih baik.
Peran partisipatif para pedagang dan asongan ini yang juga harus diperhatikan dalam rencana memindahkan mereka ke zona III, Lapangan Kujon seluas 10,74 hektare.
"Kami cuma minta keadilannya bagaimana. Kasihan yang nggak punya, pendapatan harianya dari situ. Kalau dibanding sama keuntungan pengelola, nggak ada seujung kuku."