SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
Deretan pelaku yang berhasil diciduk adalah AC (22) warga Kuta, MF (20) warga Kecamatan Sigaluh, TP (20) warga Kecamatan Sigaluh dan seorang wanita berinisial NA (20) warga Kecamatan Bawang.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui 9 Mei silam pukul 07.00 WIB di halaman kos-kosan milik Nur Alamsyah di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Kabupatan Banjarnegara.
"Sebelumnya, korban berinisial MN (23) memarkirkan motor Honda CB 150 R warna putih biru tanpa dikunci stang, lalu korban masuk ke kamar untuk istirahat. Karena kondisi korban lelah setelah bekerja lantas korban tidur. Keesokan korban bangun melihat ke depan kos motornya sudah tidak ada di tempat," kata AKBP Hendri, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:Cerita Para Pencuri Buku di Tuban, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah kejadian tersebut, lanjut AKBP Hendri, kemudian korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan. Pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Resmob mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang.
"Kemudian Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi," jelas Kapolres.
Setelah itu, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan transaksi pembelian tanki tersebut di depan SPBU Mandiraja, pada saat melakukan transaksi petugas melakukan introgasi kepada penjual tanki tersebut yakni pelaku AC dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda tersebut bersama pelaku lainnya MF.
"Kemudian tim Resmob Polres Banjarnegara membawa tersangka AC ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu Tim Resmob menuju ke rumah MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh sesampainya disana petugas mengamankan MF dan saat di interogasi oleh ia mengakui ikut melakukan pencurian," ungkapnya.
Baca Juga:Beredar Rekaman CCTV Pria Mencuri HP di Konter Warga Paiton Probolinggo, Begini Modusnya
Ia mengungkapan, setelah itu lalu MF dibawa Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu dilakukan interogasi terhadap TP (20 Tahun) dan diperoleh fakta bahwa ia mengakui telah ikut membongkar sepeda motor tersebut dan ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dan mendapatkan keuntungan atas itu, selain itu berdasarkan pemeriksaan bahwa pacar tersangka AC juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut.
"NA seorang perempuan yang merupakan pacanya juga ikut menjual yang tugasnya memposting pretelan-pretelan motor, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi Kos-kosan NA di Kelurahan Semarang, ia mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook, kemudian membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sambung dia, berada di Polres Banjarnegara guna proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP" ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun," pungkasnya.