Alap-alap Pelaku Curanmor di Kebumen Diciduk Polisi, Total 8 Kendaraan Berhasil Dimaling

Tak tanggung-tanggung, ada delapan sepeda motor yang berhasil dia dapatkan selama melancarkan aksi kejahatan.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:20 WIB
Alap-alap Pelaku Curanmor di Kebumen Diciduk Polisi, Total 8 Kendaraan Berhasil Dimaling
Kapolres Kebumen AKBP Burhanudddin dan Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana melihat tersangka pencuri sepeda motor MP memeragakan aksinya.[Foto:SB/Humas Polres]

“Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”jelas AKBP Burhanuddin seraya menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.

Dari kasus pencurian sepeda motor tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak