Bahkan dia kemudian menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan status tersangka tidak sah. Namun praperadilan ditolak hakim.
Dia mengajukan lagi praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, tetapi ditolak hakim.
Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena tidak pernah mau memenuhi panggilan polisi.
Belakangan tekanan kepada polisi agar bertindak tegas menguat dan sampai akhirnya polisi mendatangi pondok pesantren tempat MSAT berada pada Kamis itu. [rangkuman laporan Beritajatim]
Baca Juga:Pimpinan Ponpes Riyadhul Jannah Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Depok