Karena jika tidak, maka hewan kurban mati bukan karena disembelih, tapi karena kesakitan yang luar biasa.
Lalu daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Karena termasuk sebagai bangkai.
Hewan kurban juga tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, jika hewannya belum mati sempurna.
Maka sangat penting untuk dipahami, daging hasil sembelihan hewan kurban yang seperti apa yang haram untuk dimakan.
Baca Juga:Catat! Ini Cara Sembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK Agar Tetap Aman
- 1
- 2