Hewan Kurban Terpapar PMK Masih Bisa Dipotong, Tapi dengan Sejumlah Syarat

Hewan kurban yang terkena Penyakit mulut dan kuku (PMK) ternyata masih bisa dipotong saat Idul Adha. Namun, demikian hal itu tidak disarankan

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 10 Juli 2022 | 06:00 WIB
Hewan Kurban Terpapar PMK Masih Bisa Dipotong, Tapi dengan Sejumlah Syarat
Ilustrasi hewan kurban, sapi, hewan ternak. Hewan kurban yang terkena Penyakit mulut dan kuku (PMK) ternyata masih bisa dipotong saat Idul Adha. Namun, demikian hal itu tidak disarankan. (Pixabay)

"Hewan berkuku dua ini seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan babi," tambah drh. Ramzi.

Menurut drh. Ramzi, ciri-ciri hewan yang terkena PMK adalah mengalami demam tinggi, air liur berlebihan, luka yang tampak di hidung dan kaki hewan, sulit berjalan dan nafsu makan menurun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak