Derita Warga Belakang Hotel Rodamas Purwokerto, Masih Jumpai Kondom Bekas Hingga Suara Gaduh Tengah Malam

Warga yang tinggal di RT 3 dan 4 RW 5 Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur masih merasa tidak nyaman, kondom bekas dibuang ke atap rumah mereka

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:00 WIB
Derita Warga Belakang Hotel Rodamas Purwokerto, Masih Jumpai Kondom Bekas Hingga Suara Gaduh Tengah Malam
Bagian belakang bangunan hotel Rodamas 2 yang berdempetan dengan permukiman warga RT 3 dan 4 RW 5 di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi warga, Muhammad Adam Furqon menjelaskan bangunan hotel Rodamas bagian belakang perijinannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dinas perijinan dengan dinas terkait itu pernah mengadakan rapat dengan pak Eko Budiono dan pak Simon K Julianto. Adapun hasil rapat ini menemukan fakta-fakta yang lebih menjengkelkan lagi ataupun lebih membuat kita miris terhadap pemerintah Kabupaten Banyumas," katanya.

Yang pertama, menurut Adam pada tahun 2016 pihak hotel Rodamas pernah mengajukan IMB namun ditolak. Dirinya mengutip dari berita acara pertemuan pada tanggal 24 Juni 2016 antara dinas perijinan dan dinas terkait.

"Ditolak dan dikembalikan karena belum lengkap. Artinya bangunan hotel Rodamas belum memiliki izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:Prompong Banyumas Geger, Warga Temukan Benda Menyerupai Granat Seberat 2,5 Kliogram

Ia menambahkan pada poin kedua, berdasarkan hasil analisa dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum atas dokumen sideplan dan gambar teknis bangunan-bangunan gedung masih perlu direvisi dan disesuaikan kembali sesuai bangunan gedung existing serta melengkapi kekurangan lainnya agar bisa diajukan kembali permohonan persetujuan bangunan gedung.

"Izin bangunan gedung yang lama sudah tidak berlaku karena bangunan gedung tersebut sudah dibongkar dan dibuat bangunan baru yaitu hotel Rodamas 2," terangnya.

Dari data yang diperoleh dari Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Banyumas, Adam mengungkapkan bahwa bangunan Hotel Rodamas 1 (bagian depan) diperbolehkan peruntukannya guna kegiatan usaha hotel.

"Namun sebagian lahan bagian belakang hotel Rodamas 2, peruntukannya adalah sub zona pendidikan. Sehingga terkait kegiatan usaha yang akan diajukan dan direkomendasikan untuk losmen saja. Tapi kenyataannya peruntukannya untuk hotel semua," imbuhnya.

Adam meminta agar tuntutan warga dari hasil kesepakatan dipenuhi. Karena jika tak kunjung direalisasikan, tidak menutup kemungkinan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga:PNM Serahkan 250 Kentongan Purwokerto ke Ruang Pintar Dukuh Dai

"Jika kesepakatan itu tidak direalisasikan, kami bisa menuntut karena itu wanprestasi. Untuk upaya hukum, kami belum ada. Karena kami masih meminta itikad baik dinas-dinas terkait serta pihak hotel. Namun, tidak menutupi kemungkinan, kami akan melakukan upaya hukum segera, jika tidak ada tindak lanjut dari hotel dan pihak dinas perizinan," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini