SuaraJawaTengah.id - Seorang guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak didiknya. Satu dari 4 korban diperkosa hingga saat ini hamil 4 bulan.
Tersangka berinisial MS (31 tahun) diduga memperkosa 2 orang murid dan mencabuli 2 orang lainnya. Sudah 3 tahun belakangan ini tersangka mengajar mengaji sekitar 90 anak-anak dan remaja di rumahnya.
Usai mengajar, tersangka biasanya meminta salah satu murid untuk merapikan ruang pengajian. Situasi itu dimanfaatkan MS untuk memperkosa dan mencabuli 4 korban di waktu yang tidak bersamaan.
“Dari empat korban ini, satu hamil. Saat ini usia kandungan kurang lebih 4 bulan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Guru MAN 1 Magelang, Korban Diincar Sejak Kelas I
Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Setya Hermawan, kejadian pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Mei 2022.
Kepada salah satu korban, MS mengaku bisa mengobati masalah psikis. “Modusnya salah satu korban yang sampai hamil disampaikan oleh guru ngaji (MS) bahwa yang bersangkutan (korban) sedang rusak dan akan diperbaiki,” kata AKP Setya Hermawan.
Kejahatan pemerkosaan dan pencabulan oleh MS dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Seminggu sekali, istri tersangka biasanya pulang ke rumah orang tuanya.
Kesempatan itu dimanfaatkan MS untuk melakukan kejahatannya. “Jadi dalam satu minggu, ketika hari Sabtu pas istrinya pulang ke rumah orang tuanya, saat itulah yang digunakan oleh pelaku.”
Tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka dinilai menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan murid dan orang tua murid sebagai guru mengaji.
Baca Juga:Miris! Gara-gara Dampak Sistem Zonasi, SDN Cacaban 1 Magelang Kesulitan Cari Siswa Baru
Tersangka dinilai melakukan tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan murid sehingga terjadi persetubuhan (pemerkosaan) atau perbuatan cabul. Tersangka diancam hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan atau denda maksimal Rp300 juta.
Selain dijerat Pasal 6C, MS juga diancam Pasal 15 ayat 1 UU TPKS. Pasal ini mengatur pemberian tambahan 1/3 jumlah hukuman jika tersangka merupakan tenaga kesehatan, medis, pendidik, dan tenaga kependidikan. jumlah hukuman.
Sebagai tenaga pendidik, tersangka dianggap melanggar tugasnya menjalankan mandat penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada peserta didik.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi