Heboh Penjual Bakso Granat di Magelang Gugat Pemerintah, Begini Cerita Lengkapnya

Gugatan itu dilayangkan karena Pemkab Magelang dinilai menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan setelah menutup permanen warung tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Juli 2022 | 16:02 WIB
Heboh Penjual Bakso Granat di Magelang Gugat Pemerintah, Begini Cerita Lengkapnya
Arif Budi Sulistiyono didampingi kuasa hukumnya Fatkhul Mujib menggugat Pemkab Magelang Rp5 Miliar terkait penutupan warung bakso Pak Granat. [Ayosemarang.com/Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pemilik warung Bakso Balungan Pak Granat atau Bakso Granat di Jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang, Arif Budi Sulistiyono resmi menggugat pemerintah setempat.

Gugatan terhadap Pemkab Magelang itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mungkid dengan nomor registrasi 54/pdt.G/2022/PN.Mkd. Menurut kuasa hukum, sidang perdana akan digelar Kamis (07/07/2022).

Gugatan itu dilayangkan karena Pemkab Magelang dinilai menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan setelah menutup permanen warung tersebut karena tidak pasang tapping box.

Arif didampingi kuasa hukum Fatkhul Mujib , menuntut Pemkab Magelang untuk mengganti rugi Rp5 miliar atas kerugian materi dan immateri atas penutupan warung bakso kliennya.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin ACT karena Dugaan Selewengkan Donasi Dana Umat

"Pemkab Magelang tidak melakukan apa yang menjadi kewajiban hukumnya, yaitu melakukan pemberlakuan penerapan tapping box kepada warung atau resto lain, serta tidak melakukan tindakan yang sama dengan apa yang dilakukan terhadap warung Bakso Pak Geranat," kata Fatkhul Mujib dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Rabu (6/7/2022).

"Pemerintah Kabupaten Magelang juga menyalahi prinsip keadilan dan kepatutan, pasalnya hanya warung bakso ini yang ditutup di luar sana masih banyak warung yang tidak mengunakan tapping box," lanjut Mujib.

Selain itu, Mujib menilai Pemkab Magelang telah mengabaikan prinsip keadilan yaitu prinsip pajak yang memperlakukan semua wajib pajak dengan perlakuan yang sama sehingga apa yang dilakukan Pemkab Magelang merupakan perbuatan melangar hukum.

Arif Budi Sulistiyono mengemukakan, pihaknya menolak pemasangan tapping box dengan alasan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat belum stabil pascapandemi COVID-19.

"Jika alat ini dipasang, pajak akan diberatkan pada pembeli dan akan mempengaruhi omzet karena dinilai masyarakat produk kami mahal dan tentunya akan kalah bersain dengan pedagang lain," terang Arif.

Baca Juga:Izin Galang Dana Dicabut Pemerintah, ACT di Garut Tetap Beroperasi

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Magelang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak