Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:26 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) didampingi pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7/2022). [ANTARA/Sumarwoto]

SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama sebulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pengedar narkotika dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 437,89 gram sabu-sabu.

"Kami berhasil mengungkap tiga perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan empat tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko. dilansir ANTARA, Selasa (12/7/2022).

Edy Suranta memaparkan, perkara pertama berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli lalu yang diawali dengan penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika satu kali berinisial OK (36) di Kecamatan Pekuncen.

Baca Juga:Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar

OK yang merupakan warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, di dashboard bagian depan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 304,77 gram," ujar dia.

Menurut dia, petugas Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto secara keseluruhan 102,49 gram.

Dengan demikian, total sabu-sabu yang ditemukan petugas Satresnarkoba mencapai 407,83 gram.

"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," paparnya.

Baca Juga:Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Bangun Posko di Kampung Boncos Jakarta Barat

Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, OK diketahui memesan atau membeli sabu-sabu tersebut dari RN alias AL (saat ini masih dalam penyelidikan, red.) melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika tiga kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini