SuaraJawaTengah.id - Anak-anak di Indonesia terus menjadi korban kekerasan seksual di tempat pendidikan berbasis agama.
Terbaru, kasus terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hari ini, polisi menangkap tersangkanya, seorang guru mengaji berinisial RD di Kecamatan Sooko.
Korban pencabulan yang dilakukan guru mengaji berusia 40 tahun yang sudah teridentifikasi sebanyak tiga santri lelaki.
Data polisi menyebutkan korban berusia 12 yang masih duduk di kelas 6 SD dicabuli lima kali, korban berusia 13 tahun yang masih kelas 6 SD dicabuli 10 kali, korban berusia 14 tahun yang seorang pelajar kelas 2 MTs, dia dicabuli bulan Januari 2022 sebanyak 10 kali.
Baca Juga:Tragis! Pemuda Mojokerto Kecelakaan Sampai Terlempar Lalu Disikat Fortuner di Jalanan
Bagaimana pelaku menjalankan aksi?
RD seorang guru mengaji yang tentunya disegani oleh para santri. Para santri akan menaati apa saja yang diminta RD.
Dalam menjalankan kejahatan, RD menggunakan pengaruhnya sebagai pendidik.
Dia menyuruh para korban untuk memijitnya, lalu meminta mereka menonton film porno, kemudian melakukan kekerasan seksual di taman pendidikan Alquran.
Bagaimana kasus terungkap?
Baca Juga:Pria Mojokerto Tiba-tiba Pingsan Lalu Tewas Saat Bantu Sembelih Hewan Kurban
Kasus terungkap setelah terjadi perubahan sikap pada diri korban di rumah. Akibat kekerasan seksual yang dilakukan RD, mereka menjadi trauma dan takut datang lagi ke tempat mengaji. Sehari-hari, mereka menjadi anak pemurung.
Orangtua yang menangkap kejanggalan itu lantas mendesak anak-anak mereka untuk bercerita.
Belakangan, korban mengaku telah dicabuli gurunya dan orangtua kemudian melaporkan ke polisi pada bulan Mei 2022.
Memiliki kelainan
Kejiwaan RD telah diperiksa dan hasilnya menunjukkan “ada sedikit seperti kelainan asusila yang merupakan hobby atau life style yang bersangkutan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto AKP Gondam dalam laporan Beritajatim.
Pengalaman trauma akibat kekerasan pada masa kanak-kanak ikut mempengaruhi kejiwaan RD>
Sedangkan korban mengalami trauma atas perlakuan RD.
Ditangani polisi
Saat ini, RD sudah diamankan polisi dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi telah mendapatkan barang bukti, di antaranya satu potong sarung warna hijau kombinasi coklat, satu potong atasan baju koko warna krem kombinasi merah maroon, satu potong celana boxer warna abu-abu, satu potong kaos kutang warna putih, satu potong celana dalam warna kuning dan satu buah ponsel merk Oppo Reno 4 warna hitam biru.