Orangtua yang menangkap kejanggalan itu lantas mendesak anak-anak mereka untuk bercerita.
Belakangan, korban mengaku telah dicabuli gurunya dan orangtua kemudian melaporkan ke polisi pada bulan Mei 2022.
Memiliki kelainan
Kejiwaan RD telah diperiksa dan hasilnya menunjukkan “ada sedikit seperti kelainan asusila yang merupakan hobby atau life style yang bersangkutan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto AKP Gondam dalam laporan Beritajatim.
Baca Juga:Tragis! Pemuda Mojokerto Kecelakaan Sampai Terlempar Lalu Disikat Fortuner di Jalanan
Pengalaman trauma akibat kekerasan pada masa kanak-kanak ikut mempengaruhi kejiwaan RD>
Sedangkan korban mengalami trauma atas perlakuan RD.
Ditangani polisi
Saat ini, RD sudah diamankan polisi dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Pria Mojokerto Tiba-tiba Pingsan Lalu Tewas Saat Bantu Sembelih Hewan Kurban
Polisi telah mendapatkan barang bukti, di antaranya satu potong sarung warna hijau kombinasi coklat, satu potong atasan baju koko warna krem kombinasi merah maroon, satu potong celana boxer warna abu-abu, satu potong kaos kutang warna putih, satu potong celana dalam warna kuning dan satu buah ponsel merk Oppo Reno 4 warna hitam biru.