Sedangkan korban mengalami trauma atas perlakuan RD.
Ditangani polisi
Saat ini, RD sudah diamankan polisi dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Tragis! Pemuda Mojokerto Kecelakaan Sampai Terlempar Lalu Disikat Fortuner di Jalanan
Polisi telah mendapatkan barang bukti, di antaranya satu potong sarung warna hijau kombinasi coklat, satu potong atasan baju koko warna krem kombinasi merah maroon, satu potong celana boxer warna abu-abu, satu potong kaos kutang warna putih, satu potong celana dalam warna kuning dan satu buah ponsel merk Oppo Reno 4 warna hitam biru.