SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Sukoharjo, Ajeng Ceptania (32) dalam kasus penipuan arisan online fiktif.
Wanita berparas cantik itu hanya bisa tertunduk lesu dan menggelengkan kepala saat kasusnya dirilis di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.
Dimana, tersangka menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.
Karena tak kunjung mendapatkan hasil, dua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Solo.
“Tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau Rp 6 juta saja,” kata Kombes Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Berikut 4 fakta menarik kasus arisan online fiktif di Solo yang berhasil dibongkar polisi:
1. Iming-iming Keuntungan 30 Persen
Dalam kasus itu, pelaku diketahui menggunakan modus menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.
Baca Juga:Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran
Ditambah dengan iming-iming dan bujuk rayu membuat korban tergiur dengan penawaran tersangka.
Banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.
2. Pelaku Residivis
Pelaku Ajeng Ceptania (32) tak hanya sekali ini saja berurusan dengan hukum.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut jika wanita asal Sukoharjo itu merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 silam.
Ajeng kemudian dihukum 1 tahun penjara. Bukannya kapok, dia kembali melakukan aksi serupa yang berujung penangkapan oleh Satreskrim Polresta Solo.
3. Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai Rp400an juta.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.
Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.
4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan/ penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, polisi mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.