Termasuk Pelaku Residivis, Ini 4 Fakta Menarik Kasus Arisan Online Fiktif di Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:27 WIB
Termasuk Pelaku Residivis, Ini 4 Fakta Menarik Kasus Arisan Online Fiktif di Solo
Tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online. [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Sukoharjo, Ajeng Ceptania (32) dalam kasus penipuan arisan online fiktif.

Wanita berparas cantik itu hanya bisa tertunduk lesu dan menggelengkan kepala saat kasusnya dirilis di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.

Dimana, tersangka menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.

Baca Juga:Ajak Selebgram Asal Batam buat Promosi, Akal Bulus Sherly Raup Puluhan Miliar dari Korban Arisan Bodong

Karena tak kunjung mendapatkan hasil, dua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Solo.

“Tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau Rp 6 juta saja,” kata Kombes Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.

Berikut 4 fakta menarik kasus arisan online fiktif di Solo yang berhasil dibongkar polisi:

1. Iming-iming Keuntungan 30 Persen

Dalam kasus itu, pelaku diketahui menggunakan modus menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.

Baca Juga:Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran

Ditambah dengan iming-iming dan bujuk rayu membuat korban tergiur dengan penawaran tersangka.

Banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.

2. Pelaku Residivis

Pelaku Ajeng Ceptania (32) tak hanya sekali ini saja berurusan dengan hukum.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut jika wanita asal Sukoharjo itu merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 silam.

Ajeng kemudian dihukum 1 tahun penjara. Bukannya kapok, dia kembali melakukan aksi serupa yang berujung penangkapan oleh Satreskrim Polresta Solo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak