SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Surabaya menyikapi penetapan status tersangka oleh kejaksaan negeri setempat terhadap FE, petinggi Satpol PP yang menjual barang sitaan atau hasil penertiban bernilai ratusan juta rupiah.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan bagi aparatur sipil negara yang dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pidana maka dipastikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat .
"Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Armuji.
Petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE yang merupakan salah satu kepala bidang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, tidak sesuai prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga:ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
Armuji menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara sudah gamblang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut disebutkan barang siapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya.
"Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," ujar dia.
Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini mengatakan Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE.
"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya," kata dia.
Baca Juga:Berduaan di Kamar Hotel, Sepasang Remaja Digerebek Satpol PP Padang
Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
- 1
- 2