Bak Film Laga, Aksi Kejar-kejaran Bea Cukai Kudus dengan Mobil Pembawa Rokol Ilegal hingga Nyemplung Sawah

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp426,36 juta.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:05 WIB
Bak Film Laga, Aksi Kejar-kejaran Bea Cukai Kudus dengan Mobil Pembawa Rokol Ilegal hingga Nyemplung Sawah
Sebuah mobil bak terbuka yang mengangkut rokok ilegal terperosok di sebuah areal persawahan di Jalan Kudus-Cengkalsewu di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, usai dilakukan pengejaran oleh Tim Bea Cukai Kudus. [ANTARA/HO-Humas KPBBC Kudus]

SuaraJawaTengah.id - Kantor Bea Cukai Kudus, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 854.000 batang rokok ilegal.

Bak film laga, petugas Bea dan Cukai Kudus sempat kejar-kejaran untuk penangkapan salah satu mobil pembawa rokok ilegal itu.

Pelaku akhirnya tak berkutik setelah mobilnya terperosok ke sawah dan akhirnya diamankan petugas.

"Dua lokasi pengungkapan, yakni yang pertama tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho dilansir dari ANTARA, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:Rokok Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

Pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan umum di wilayah Kecamatan Kaliwungu.

Lantas dilakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara di Desa Papringan dan menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp426,36 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp285,64 juta.

Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Sementara pengungkapan yang kedua, juga didasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini