"Selama belum ada surat, maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Anies tidak menjawab pertanyaan awak media soal pertimbangan yang membahayakan karena diadakan di penyeberangan jalan
Untuk itu, lanjut dia, kebijakan tidak diatur melalui komentar di media, namun ditetapkan melalui keputusan.
"Jadi tidak bisa, negara itu tidak mengatur lewat doorstop, negara itu tidak diatur lewat komentar. Negara diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya, maka tidak ada larangan," ucap Anies.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan