Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Ungaran, Korban dan Pelaku Ternyata Warga Kabupaten Tegal

Penemuan potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi di aliran sungai di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022) menggegerkan warga

Budi Arista Romadhoni
Senin, 25 Juli 2022 | 18:46 WIB
Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Ungaran, Korban dan Pelaku Ternyata Warga Kabupaten Tegal
Petugas Polres Semarang melakukan olah TKP penemuan potongan tubuh di aliran sungai di Kalingan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Senin. [ANTARA/ HO-Polres Semarang]

SuaraJawaTengah.id - Penemuan potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi di aliran sungai di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022) menggegerkan warga. Korban dan pelaku yang sudah berhasil ditangkap diketahui merupakan warga Kabupaten Tegal.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, identitas korban adalah Kholidatunni'mah (24). Sedangkan pelaku, yakni Imam Sobari (32). Keduanya warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

‎Hal itu dibenarkan oleh ayah korban, Aswirto (45). "Benar, korban adalah anak saya. Kalau pelaku tetangga. Pelaku sudah ditangkap di Polres (Semarang), Ungaran," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

‎Aswirto mengatakan, pihaknya mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan sadis setelah potongan bagian tubuhnya ditemukan warga di aliran sungai di Kabupaten Ungaran, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga:Waduh! Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Desa Kalongan Kabupaten Semarang, Ini Penjelasan Polisi

‎"Setelah pelaku tertangkap, baru bagian-bagian tubuh lainnya ditemukan," ujarnya.

Aswirto mengungkapkan, anaknya di Ungaran, Kabupaten Semarang bekerja ‎di sebuah pabrik. Sedangkan pelaku merupakan pengangguran dan belum lama keluar dari penjara.

‎"Anak saya sudah menikah. Suaminya kerja di Taiwan. Kalau pelaku baru keluar penjara setahun," kata dia.

Aswirto menengarai pelaku membunuh anaknya karena dendam. Dia menyebut sebelumnya sang anak pernah berpacaran dengan pelaku saat masih SMA.

Saat keduanya masih berpacaran, terdapat satu permasalahan yang tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Permasalahan itu membuat Aswirto melaporkan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap dan menjalani hukuman di penjara selama enam tahun.

Baca Juga:Kejam Kali, Suami Bunuh, Mutilasi dan Rebus Istri, Diduga Gegara Ini

"Awalnya pacaran, waktu anak saya belum menikah.‎ Kemudian ada masalah, saya minta pelaku bertanggung jawab nggak mau. Rembukan keluarga tidak ketemu solusinya. Akhirnya saya laporkan, dan masuk penjara. Kemungkinan minta bersambung (hubungan)ref lagi, kemungkinan, tapi anak saya sudah punya suami," ujarnya.

Aswirto tak menyangka pelaku tega membunuh dan memutilasi anaknya selepas keluar dari penjara. Dia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

‎"Saya baik sama dia (pelaku). Kalau main, saya kasih apa gitu, namanya juga tamu. Tapi malah begitu (membunuh anaknya)," tuturnya.

Menurut Aswirto, saat ini pihaknya masih menunggu pemulangan jenazah korban ke Kabupaten Tegal.‎ "Jenazah masih di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, belum dibawa ke Tegal," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022). Potongan tubuh yan ditemukan antara lain dua tangan. Polisi menyebut potongan tubuh itu diduga kornan mutilasi.

Potongan bagian tubuh manusia kembali ditemukan di ‎sekitar sungai di desa yang sama. Beberapa potongan tubuh yang ditemukan termasuk bagian kepala.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini