Dugaan Pemalsuan Surat Penggeledahan, Satresnarkoba Polres Wonosobo Dilaporkan ke Polda Jateng

Kuasa hukum JRK (26), tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Wonosobo, melaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:09 WIB
Dugaan Pemalsuan Surat Penggeledahan, Satresnarkoba Polres Wonosobo Dilaporkan ke Polda Jateng
Kuasa hukum Kuasa hukum tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Polres Wonosobo, Yosep Parera menunjukkan bukti penerimaam laporan di SPKT Polda Jateng, Selasa (26-7-2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Gugatan praperadilan yang diajukan JRK sendiri akhirnya ditolak pengadilan karena dinilai telah penuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

JRK diringkus Polres Wonosobo akibat tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan obat kriteria tertentu.

Psikotropika jenis dumolid dan obat dibeli tersangka untuk dikonsumsi sebagai relaksasi.

Baca Juga:Selama Sepekan, Polres Tanjung Balai Sikat 9 Pengedar Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini