Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita di Kabupaten Semarang Pacar Korban, Ini Kronologi Lengkapnya

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban mutilasi yakni Kholidatulnnimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:38 WIB
Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita di Kabupaten Semarang Pacar Korban, Ini Kronologi Lengkapnya
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin jumpa pers rilis ungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). [Dok Humas Polda Jateng]

Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara

"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," tandas dia

Turut Mendampingi Kapolda Jateng dalam kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kapolres Semarang AKBP Yovan, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry.

Baca Juga:Sadis! Wanita Asal Tegal Jadi Korban Mutilasi, Tubuhnya Dipotong Jadi 11 Bagian Dan Dibungkus 7 Kantong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak