SuaraJawaTengah.id - Polsek Sidoharjo Polres Sragen membekuk seorang pria bernama Kasimin setelah aksinya sebagai dukun pengganda uang dilaporkan korbannya ke Polsek Sidoharjo.
Warga asal Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen ditangkap usai kedapatan menipu korbannya asal Sidoharjo senilai Rp8 juta dengan iming-iming uang bisa berlipat ganda hingga sebesar Rp450 juta.
"Aksi pelaku sudah meresahkan masyarakat dan memakan korban, dengan dalih bisa menggandakan uang, “ ungkap Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Minggu (31/7/2022).
Kejadian itu bermula pada tanggal 8 Juli 2022, setelah korban dan pelaku ini berkenalan di sebuah warung.
Baca Juga:Baim Wong Bantu Korban Penipuan Giveaway, Ada Oknum Datang ke Rumah
Saat itu korban mengeluh punya banyak utang dan pelaku menawarkan solusi untuk menggandakan uang, dengan syarat yang diajukan oleh pelaku, yakni menyediakan uang untuk pembelian dua ekor kambing untuk syukuran.
“Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 juta dengan dalih untuk dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang,“ papar AKP Harno.
“Setelah uang dimasukkan kardus, pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual di rumah korban. Saat mengambil tanah itulah, uang diambil dan dimasukan ke dalam jaket pelaku,” jelasnya.
Selesai melaksanakan ritual itu, pelaku kemudian mewanti-wanti korban agar kardus dibuka keesokan harinya hingga jam 12 malam, dengan pelaku berjanji uang akan berlipat ganda dengan sendirinya menjadi Rp 450 juta.
Ternyata setelah kardus dibuka, uang yang dijanjikan tidak ada. Merasa tertipu oleh pelaku, korban kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga:Bejat! Ayah Tiri di Sragen Tega 17 Kali Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Ini Kronologinya