- Ayah tiri dan kakak tiri ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Pati.
- Keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Pati setelah mencurigai perubahan perilaku psikologis korban.
- Korban mengalami trauma mendalam sehingga membutuhkan pendampingan khusus serta pemulihan psikologis yang intensif.
SuaraJawaTengah.id - Kecurigaan keluarga terhadap perubahan kondisi psikologis seorang anak berusia 14 tahun mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung selama dua tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan dua pria berinisial UK (46), ayah tiri korban, dan TH alias B (19), kakak tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak Juli 2024 hingga September 2026.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan perekaman kejadian oleh UK yang kemudian digunakan untuk mengintimidasi korban.
“Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan aksi tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk dipakai melakukan intimidasi kepada korban,” ujarnya melansir Ayosemarang--jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga:Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi
Kasus ini terungkap setelah tante korban mencurigai perubahan perilaku anak tersebut dan menyampaikan temuannya kepada ibu kandung korban. Keluarga kemudian melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polresta Pati.
Pengacara korban, Zuhad Anis Fuad, menyebut korban mengalami trauma mendalam hingga belum bersedia kembali bersekolah. Karena itu, pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan korban menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus ini.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan rekaman video dari telepon seluler tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang disebut mencapai 15 tahun penjara dan pemberatan sepertiga apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga perlindungan identitas serta pemulihan korban sebagai anak yang membutuhkan pendampingan.
Baca Juga:Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo