Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku

Ayah dan kakak tiri di Pati ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun selama dua tahun, disertai intimidasi dan perekaman video. (160 karakter)

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:07 WIB
Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku
ilustrasi kasus kekerasan seksual (unsplash/gettyimages)
Baca 10 detik
  • Ayah tiri dan kakak tiri ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Pati.
  • Keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Pati setelah mencurigai perubahan perilaku psikologis korban.
  • Korban mengalami trauma mendalam sehingga membutuhkan pendampingan khusus serta pemulihan psikologis yang intensif.

SuaraJawaTengah.id - Kecurigaan keluarga terhadap perubahan kondisi psikologis seorang anak berusia 14 tahun mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung selama dua tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Polisi menetapkan dua pria berinisial UK (46), ayah tiri korban, dan TH alias B (19), kakak tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak Juli 2024 hingga September 2026.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan perekaman kejadian oleh UK yang kemudian digunakan untuk mengintimidasi korban.

“Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan aksi tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk dipakai melakukan intimidasi kepada korban,” ujarnya melansir Ayosemarang--jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Kasus ini terungkap setelah tante korban mencurigai perubahan perilaku anak tersebut dan menyampaikan temuannya kepada ibu kandung korban. Keluarga kemudian melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polresta Pati.

Pengacara korban, Zuhad Anis Fuad, menyebut korban mengalami trauma mendalam hingga belum bersedia kembali bersekolah. Karena itu, pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan korban menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan rekaman video dari telepon seluler tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang disebut mencapai 15 tahun penjara dan pemberatan sepertiga apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga perlindungan identitas serta pemulihan korban sebagai anak yang membutuhkan pendampingan.

Baca Juga:Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak