Diduga Rampas Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan Swasta, Oknum Anggota TNI Diperiksa Denpom IV/1 Purwokerto

Prajurit atas nama Serma Basari (48) tersebut diketahui merampas uang puluhan juta rupiah milik perusahaan swasta usai pulang berdinas.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Diduga Rampas Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan Swasta, Oknum Anggota TNI Diperiksa Denpom IV/1 Purwokerto
Dandim 0701/Bms, Letkol Iwan Dwi Prihartono memberikan keterangan kepada wartawan terkait kejadian dugaan tindak perampasan uang yang dilakukan oknum TNI di Makodim 0701/Bms, Rabu (3/8/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Tamansari Koramil 22/Karanglewas/Kodim 0701/Bms diamankan Denpom IV/1 Purwokerto.

Prajurit atas nama Serma Basari (48) tersebut diketahui merampas uang puluhan juta rupiah milik perusahaan swasta usai pulang berdinas.

Hal tersebut dikatakan Dandim 0701/Bms, Letkol Iwan Dwi Prihartono saat ditemui wartawan di kantornya. Menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (1/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pada kesempatan ini, saya akan mengklarifikasi apa yang terjadi kepada anggota kami atas nama Serma Basari. Pada saat hari Senin kurang lebih sekitar 09.20 WIB, memang benar terjadi tindakan percobaan perampasan yang dilakukan anggota Koramil Karanglewas," katanya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Banyumas

Pada saat mendengar informasi dugaan percobaan perampasan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian. Namun yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Purwokerto Barat.

"Saya lihat memang benar anggota kami. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Madenpom untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku, kebetulan yang bersangkutan adalah prajurit maka akan dilakukan proses hukum secara militer," terangnya.

Kronologi kejadian tersebut menurutnya saat itu Serma Basari selesai melaksanakan piket. Namun pada saat di jalan, anggota TNI tersebut melakukan percobaan perampasan uang yang berada di kantong kresek hitam milik salah satu perusahaan swasta di wilayah Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

"Saat itu yang bersangkutan memang habis turun piket pulang. Kemudian memang yang bersangkutan sepertinya khilaf melakukan percobaan perampasan karena dalam perjalanan itu melihat ada yang membawa kantong uang. Jumlah uangnya berdasarkan data yang kami peroleh dari pihak perusahaan itu Rp 64.195.000," jelasnya.

Dirinya secara pribadi tidak menyangka yang bersangkutan melakukan tindak dugaan perampasan uang. Karena ia menilai selama ini, Serma Basari secara kedinasan memiliki kepribadian yang baik.

Baca Juga:Duh! Tiga Anak Laki-laki di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banyumas, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu

"Dalam hubungan sosialisasi dengan kawan-kawan dan masyarakatpun juga dinilai baik," jelasnya.

Hingga saat ini, motif dugaan percobaan perampasan tersebut masih didalami oleh Denpom IV/1 Purwokerto. Sejak yang bersangkutan tertangkap pada saat itu secara proses lanjutan pihak Kodim sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku yang berlaku. 

"Bahwa penegakkan aturan militer bagi prajurit yang bersalah saat ini berada di Denpom. Untuk sanksi kita masih menunggu proses tapi selama ini kita betul-betul menjunjung tinggi menegakkan aturan kalau memang yang bersangkutan bersalah tentunya akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku secara KUHP Militer," ujarnya.

Untuk korban sendiri, pihak TNI memberikan pendampingan sebagai trauma healing. Bahkan istri pelaku didampingi oleh Danramil turut serta hadir dan sekaligus permohonan dari pihak keluarga kepada yang bersangkutan.

"Tidak ada luka dari korban, hanya tarik-menarik saja pada saat dugaan percobaan perampasan uang," tutupnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini