SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP milik korban.
Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, IA yang juga teman sekolah korban di salah satu SMP negeri di Grabag, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Betul sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kapolres AKBP Sajarod Zakun saat dihubungi Sabtu (7/8/2022).
Menurut Kapolres selain menetapkan IA sebagai tersangka, polisi juga memeriksa 4 orang saksi yang diduga mengetahui kejadian pembunuhan.
Baca Juga:Seorang PNS Dibunuh di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan Nabire
Sejauh ini kata AKBP Sajarod, tersangka mengaku sendirian merencanakan pembunuhan terhadap korban Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun). Polisi belum dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan beberapa teman tersangka dalam kasus ini.
"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi. Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif tersangka IA membunuh korban karena sakit hati. Tersangka marah karena ketahuan mencuri HP milik korban di sekolah.
"Tersangka sempat ketahuan mencuri HP milik korban. Dia sakit hati kerena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Karena itu dia mempunyai niat untuk melakukan aksinya (pembunuhan) tadi."
Polisi mengamankan barang bukti baju milik korban, baju milik tersangka yang dikenakan pada waktu kejadian, kendaraan bermotor yang dipakai untuk menjemput korban, serta alat yang digunakan untuk memukul korban.
Baca Juga:Momen Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Adik Viral, Netizen Ramai Tak Yakin Pelaku Hanya Bharada E
Secara kasat mata ditemukan luka pada kepala (pelipis kiri), tangan, dan kaki korban Wahid Syaiful Hidayat. Polisi masih menunggu hasil outopsi untuk memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal.