Meski Masih Berusia 15 Tahun, Polisi Tetapkan IA Tersangka Pembunuhan Berencana Bocah SMP di Grabag Magelang

Polres Magelang menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Meski Masih Berusia 15 Tahun, Polisi Tetapkan IA Tersangka Pembunuhan Berencana Bocah SMP di Grabag Magelang
Kebun kopi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan bocah warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Kelapa Desa Baleagung dan Kepala Dusun Sudimoro kemudian mencari informasi korban melalui teman-teman dan tetangga. Diketahui korban terakhir terlihat dijemput IA yang juga teman sekolahnya.    

Beberapa orang tetangga mengenali motor milik tersangka IA yang dipakai untuk menjemput korban.

"Indikasi-indikasi mengarah ke terduga itu. Yang jemput cuma 1 anak pakai sepeda motor. Kami cek sepeda motornya. Ada yang kenal yang jemput itu," kata Kepala Dusun Sudimoro, Sih Agung Prasetyo.

Kepala Desa Sudimoro kemudian mencari keberadaan IA. Semula dia mengelak mengakui menjemput Wahid Syaiful Hidayat di rumahnya.  

Baca Juga:Seorang PNS Dibunuh di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan Nabire

Kepada ibu korban, tersangka meminta izin mengajak Wahid belajar kelompok. Saat itu tersangka IA menggunakan nama dan alamat palsu untuk mengecoh orang tua korban.

“Dia datang mengaku namanya bukan lagi nama asli. ‘Saya Rudin rumahnya (Dusun) Manggung’ (tersangka berbohong soal alamat rumahnya). Alasannya mau belajar kelompok,” kata Sih Agung.

Setelah diperiksa personel Polsek Grabag, tersangka IA akhirnya mengakui telah menganiaya korban. Tersangka mengaku membuang jasad Wahid di areal kebun kopi sekitar 50 meter dari ruas Jalan Grabag-Cokro.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Momen Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Adik Viral, Netizen Ramai Tak Yakin Pelaku Hanya Bharada E

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak