Polisi juga belum bisa mengonfirmasi dugaan tersangka IA kerap melakukan pencurian HP atas pesanan orang lain (penadah).
"Sementara ini masih belum bisa kita konfirmasi karena masih fokus pada perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengakuanya dia melakukan itu (pencurian HP) karena kehendak sendiri."
Tersangka IA diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Pasal 340 KUHP itu ancamannya (maksimal) hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar."
Baca Juga:Seorang PNS Dibunuh di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan Nabire
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Wahid Syaiful Hidayat yang menyatakan putra mereka belum kembali ke rumah pada Rabu (3/8/2022).
Kelapa Desa Baleagung dan Kepala Dusun Sudimoro kemudian mencari informasi korban melalui teman-teman dan tetangga. Diketahui korban terakhir terlihat dijemput IA yang juga teman sekolahnya.
Beberapa orang tetangga mengenali motor milik tersangka IA yang dipakai untuk menjemput korban.
"Indikasi-indikasi mengarah ke terduga itu. Yang jemput cuma 1 anak pakai sepeda motor. Kami cek sepeda motornya. Ada yang kenal yang jemput itu," kata Kepala Dusun Sudimoro, Sih Agung Prasetyo.
Kepala Desa Sudimoro kemudian mencari keberadaan IA. Semula dia mengelak mengakui menjemput Wahid Syaiful Hidayat di rumahnya.
Baca Juga:Momen Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Adik Viral, Netizen Ramai Tak Yakin Pelaku Hanya Bharada E
Kepada ibu korban, tersangka meminta izin mengajak Wahid belajar kelompok. Saat itu tersangka IA menggunakan nama dan alamat palsu untuk mengecoh orang tua korban.