SuaraJawaTengah.id - Sungguh tega kelakuan TP (51), warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang kesehariannya berjualan ponsel melalui online ini menjual paksa istrinya secara sadar kepada lelaki hidung belang.
Perlakuan T ini sudah berlangsung selama satu tahun sepanjang tahun 2021. Sejauh ini sudah ada tiga laki-laki yang disuruh pelaku berhubungan badan dengan istrinya.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan awal mula kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan suaminya.
"Pelaku ini, dia melakukan tindakan fisik kekerasan seksual kepada istrinya sendiri dimana istrinya disuruh berhubungan badan dengan lelaki lain. Yang mencari (klien) suaminya sendiri," katanya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Pelaku tertangkap pada tanggal 1 Agustus 2022 setelah kabur selama tiga bulan dari tanggal 24 Mei 2022. Dirinya kabur setelah istrinya dirawat di Rumah Sakit karena menolak melayani kliennya.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta. Kita tentunya melakukan proses hukum yang berlaku," terangnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diberi sejumlah uang usai berhubungan badan. Namun keterangan tersangka masih berubah-ubah menyoal harga yang diberikan kepada kliennya.
"Pelaku menjual langsung istrinya tidak melalui aplikasi. Jadi berhubungan seksual di rumah. Yang ditawarkan orang yang dekat atau mengenal dengan tersangka. Jadi istrinya sempat dikasih uang Rp 100 ribu oleh suaminya," jelasnya.
Sebenarnya, istri pelaku menolak. Karena diancam dengan dipukul bahkan sampai dibunuh akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Baca Juga:Modus Pencabulan Tiga Anak Lelaki di Banyumas, Cekoki Film Porno Lalu "Dieksekusi"
"Pada saat berhubungan ini pelaku bersembunyi di belakang pintu dan juga di atas ternit plafon. Terus pelaku mengintip dari atas," tuturnya.
Motif pelaku menurut keterangan Kasatreskrim tidak ada hubungannya dengan ekonomi. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelaku memiliki kelainan seksual.
"Memang dugaan kita sementara pelaku mengalami gangguan penyimpangan seksual. Tentunya akan kita koordinasikan dengan ahli," ungkapnya.
Tindakan kekerasan seksual pelaku bukan yang pertama kali. Ia sudah melakukan dengan istrinya yang pertama. Bahkan sampai mantan istrinya ini mengalami cacat permanen.
"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat. Namun istri yang pertama tidak melaporkan tindakan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah