SuaraJawaTengah.id - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo tengah tersandung kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk).
Hal itu setelah Mukti Agung Wibowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di depan Gedung DPR RI, Kamis (11/8/2022) petang.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," kata Nurul Ghufron dilansir dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:Ambil Alih Jalannya Pemerintahaan Pasca Bupati Kena OTT KPK, Ini Langkah Wakil Bupati Pemalang
Ia mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada hari Kamis (11/8/2022).
"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar dia.
Namun, keberhasilan KPK dalam memberantas tindakan korupsi yang dilakukan Bupati Pemalang justru dinyiyir oleh salah satu tokoh NU Umar Hasibuan.
Lewat cuitannya di akun twitternya, pria yang akrab disapa Gus Umar sama sekali tidak terkesan dengan pekerjaan KPK saat ini.
"Bupati pemalang ditangkap KPK. Beraninya cuma sama kepala daerah," ujar Gus Umar.
Baca Juga:Bupati Pemalang Kena OTT KPK , 34 Orang Juga Turut Tertangkap
Kontan saja cuitan Gus Umar itu mendapat reaksi dari para warganet. Mereka juga ramai mengejek kinerja KPK saat ini.
"Levelnya KPK era sekarang ini emang cuma Kepala daerah doang. Giliran Masiku, Apeng, Djokcan mlempem kayak kerupuk kena air," ucap akun @IWAN79**.
"Biar kelihatan berguna, yang receh di tangkap yang kakap berlalu," tutur akun @Jiba**.
"Gimana ini pak @Fahrihamzah, kerjaannya KPK cuma OTT kepala daerah," imbuh akun @fauzan**.
"@KPK_RI hayu lah pejabat sama anggota dewan mana nih? Isu judi onlen yang kasih upeti gimana? Ranahnya KPK juga bukan ya," sahut akun @ikhsanrifa**.
"Tapi Pemalang emang parah banget loh gus, bahkan dari bupati sebelum-sebelumnya, jalan kabupaten gak pernah bagus," tandas akun @TheReal**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan