SuaraJawaTengah.id - Untuk Anda warga Jawa Tengah bisa cek pajak motor via online lewat situs Samsat atau juga aplikasi. Cek pajak motor online bisa mempermudah Anda membayar pajak.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.
Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.
Baca Juga:Gulung Sindikat Judi Online di Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Termasuk warga Jawa Tengah.
Warga Jawa Tengah bisa membayar pajak via online lewat situs e-Samsat dan aplikasi.
Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Cek pajak motor lewat E-Samsat
- Buka laman resmi e-Samsat Jawa Tengah https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
Baca Juga:Sopir Taksi Online Dibacok Penumpang di Cengkareng, Polisi Turun Tangan
- Lalu masukkan pelat nomor motor Anda
- Tak menunggu lama, akan muncul informasi lengkanya
2. Aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
- Unduh aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG di Playstore
- Isi data mengenai motor
- Lalu akan muncul informasi mengenai speksifikasi mesin kendaraan Anda, besaran pajak yang harus dibayarkan, dan denda bila terjadi keterlambatan.