Korupsi Belanja BBM Truk Sampah, Pegawai Honorer DLH Magelang Cetak 4.500 Nota Palsu SPBU

Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan BBM operasional truk pengangkut sampah

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:03 WIB
Korupsi Belanja BBM Truk Sampah, Pegawai Honorer DLH Magelang Cetak 4.500 Nota Palsu SPBU
Truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang membongkar muatan di TPA Pasuruhan. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Pada 3 November 2021, Kejari menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana saat itu mengatakan, kedua tersangka (kini terpidana) memanipulasi laporan pengadaan BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.

Pada 3 Agustus 2022, Irhamni dan Bibit dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu menghukum kedua terdakwa dengan penjara masing-masing 20 bulan penjara.

Baca Juga:Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Bibit sebagai kasir pembelian BBM operasional truk sampah DLH, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp89.840.339.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini