Untuk Bisa Menjadi Sekdes, Kepala Desa Cangkring Demak Mematok Biaya Rp150-250 Juta agar Bisa Lolos Seleksi

Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, yang merupakan makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:44 WIB
Untuk Bisa Menjadi Sekdes, Kepala Desa Cangkring Demak Mematok Biaya Rp150-250 Juta agar Bisa Lolos Seleksi
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, yang merupakan makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, mematok biaya Rp150 juta hingga Rp250 juta kepada para calon untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022), mengatakan terdakwa Imam Jaswadi bersama dengan terdakwa Saroni, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar, berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar.

Uang setoran yang besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi

"Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut dikutip dari ANTARA.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut uang sebanyak Rp300 juta dari setoran para calon perangkat desa diserahkan oleh Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Dari pemberian uang seleksi tersebut, Amin Farih dan Adib yang juga diadili dalam perkara sama ini memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Baca Juga:Deretan Rektor di Tanah Air yang Pernah Tersandung Kasus, Terbaru Kena OTT KPK

Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak