Duh! Gadaikan Mobil yang Belum Lunas, Nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa yang merupakan nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal dihukum pidana karena terbukti menggadaikan mobil yang belum lunas angsurannya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:14 WIB
Duh! Gadaikan Mobil yang Belum Lunas, Nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi kredit mobil. Terdakwa yang merupakan nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal dihukum pidana karena terbukti menggadaikan mobil yang belum lunas angsurannya. [shutterstock]

"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.

Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak