Tanggapi Sinis Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Rektor Untidar: Nyeleweng 1 Masak Kesimpulannya Penghapusan

Bersama Rektor Unila, KPK juga menangkap ajudan Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Tanggapi Sinis Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Rektor Untidar: Nyeleweng 1 Masak Kesimpulannya Penghapusan
Upacara wisuda ke-61 Universitas Tidar. Penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dilakukan melalui forum dekan. (Dok. Universitas Tidar)

Rapat penentuan penerimaan mahasiswa dilakukan terbuka oleh tim yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, dan para dekan.

Rektor tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa mahasiswa yang diterima. Forum dekan yang memutuskan mahasiswa yang berhak kuliah di Untidar melalui jalur mandiri.

“Rektor tidak punya kewenangan menentukan. Ada tim yang membahas hasil tes, kemudian timnya juga rapat terbuka. Yang menentukan dekan, kemudian nanti rektor menyetujui. Semua dekan ikut membahas itu," ujar dia.

Untuk menjamin seleksi penerimaan mahasiswa dilakukan secara adil dan netral, form kesanggupan membayar sumbangan pengembangan institusi (SPI) diisi saat mahasiswa mendaftar seleksi.

Baca Juga:OTT Rektor Unila, Forum Rektor Minta Jangan Generalisasi PMB Jalur Mandiri di PTN Sarat Korupsi

Form kesanggupan membayar SPI tidak menjadi bahan penentuan penerimaan mahasiswa. “Kesanggupan dari calon mahasiswa tidak dibawa pada rapat penentuan (penerimaan calon mahasiswa). Rapat penentuan dasarnya hasil tes," terangnya.

Besaran kesanggupan orang tua mahasiswa membayar SPI bervariasi pada setiap fakultas. Nominalnya bisa berubah dari tahun ke tahun dari ratusan hingga jutaan rupiah.   

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung, Karomani yang diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Bersama Rektor Unila, KPK juga menangkap ajudan Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Saat ditangkap di Bandung, dari ketiganya KPK menemukan kartu ATM dan buku tabungan yang diduga menampung uang hasil suap sebasar Rp1,8 miliar.

Baca Juga:Geledah Ruang Rektor Unila Karomani, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik

KPK juga menangkap Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Heryadi, serta dosen Mualimin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini