SuaraJawaTengah.id - Seorang laki laki melakukan aksi bejat karena cabuli dua anak di bawah umur di Wonosobo, Jawa Tengah.
Pelaku bejat tersebut berinisial PR (29) warga Kabupaten Temanggung. Ia melakukan aksinya pada kedua korban pada hari yang sama hanya selisih 30 menit, Rabu (3/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng menjelaskan, pada hari itu pelaku melakukan aksi cabul kepada korban sebut saja Bunga yang masih berusia 9 tahun.
Kejadian berawal ketika pelaku bersama korban mengajak Bunga berangkat dari rumah untuk melihat tari topeng di sanggar Budaya turut Dusun Losari Desa Purbosono Kecamatan Kertek, Wonosobo sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku mengajak Bunga pulang tetapi korban ingin melanjutkan menonton dengan teman-temannya.
Sekira pukul 23.00 WIB, korban pulang bersama paman korban. Namun karena rumah korban lebih jauh dari pamannya, korban berjalan sendiri menuju ke rumahnya.
Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku. Selanjutnya pelaku mengaku teman akrab dari ayah korban dan ingin mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Kemudian pada pertengahan jalan pelaku mengajak Bunga ke tanah ladang dengan mengancam dan memaksa. Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban. Menggunakan tangan dalam posisi mengepal memukul dada korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap, selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya," kata AKP Achmad Sugeng, Kamis (25/8/2022).
Selesai melakukan tindakan pencabulan tersebut pelaku mengambil motor miliknya dan korban melarikan diri sampai bertemu dengan pamannya. Kemudian korban diantar ke rumah orang tua korban.
Baca Juga:Semakin Memanas! Pengacara Dukun Se-Indonesia Sebut Pesulap Merah Seorang Dukun Cabul dan Penipu
"Setelah kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada dada dan pinggang, serta merasa sangat trauma dan ketakutan jika bertemu dengan orang dan selalu menyendiri. Bunga 1 juga tidak pernah berangkat sekolah karena malu dan hingga akhirnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian,"terangnya.
Usai melakukan tindakan cabul kepada korban pertama, pelaku menemukan korban kedua sebut saja Mawar yang berjalan sendirian. Mawar juga sama-sama usai menonton tari topeng di sanggar budaya seperti Bunga.
Dengan modus yang sama, pelaku berpura-pura kenal dengan ayahnya dan hendak ke rumahnya. Kemudian, pelaku mengajak korban kedua, namun tiba-tiba pelaku justru berjalan menuju ke arah makam.
Karena takut korban sempat menolak tetapi terlapor mengancam akan membunuh korban jika korban tidak menurut.
Beberapa saat setelah itu pelaku menutupi kepala korban menggunakan jaket milik pelaku sehingga korban tidak dapat melihat.
"Selanjutnya pelaku membawa korban ke ladang, kemudian disana pelaku memaksa korban dan langsung menyetubuhi Mawar," kata dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menutup kepala korban menggunakan jaket milik terlapor. Lalu mengajak korban berjalan di sekitar ladang.
"Beberapa saat kemudian pelaku lengah dan korban melarikan diri ke arah perkampungan Dusun Losari. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian," terangnya.
Kini Polres Wonosobo telah mengamankan pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti aksi bejatnya terhadap korban 1 yang berupa 1 (satu) potong baju gamis warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna biru, dan 1 (satu) potong celana dalam warna coklat.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 82 UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Pelaku dianam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.
Kontributor : Citra Ningsih