Soroti Pembunuhan Brigadir J, Ruslan Buton Sebut Kelakuan Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI

Mantan perwira TNI Ruslan Buton turut angkat bicara mengomentari kasus pembunuhan brigadir J oleh atasannya sendiri Ferdy Sambo

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:06 WIB
Soroti Pembunuhan Brigadir J, Ruslan Buton Sebut Kelakuan Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI
Tangkapan layar video mantan perwira TNI Ruslan Buton turut angkat bicara mengomentari kasus pembunuhan brigadir J oleh atasannya sendiri Ferdy Sambo [TikTok]

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Baca Juga:Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini