"Kesimpulannya kita minta agar uang yang diterima para terdakwa untuk dikembalikan," ujarnya.
Selain itu, Imam juga meminta agar tahapan ujian tersebut untuk diulang kembali karena terbukti terdapat kecurangan.
"Amin Farih dan Adib juga mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Baca Juga:Kasus Dugaan Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia
- 1
- 2