SuaraJawaTengah.id - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh pengasuh sekaligus pendiri salah satu pondok pesantren di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sebagai tokoh yang mestinya dipanuti justru melakukan aksi bejat dengan mencabuli 7 santri.
Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren yang berinisial SW kini ditetapkan menjadi tersangka. Ironinya lhi, ia mencabuli santri laki-laki yang masih dibawah umur.
SAW mengakui perbuatannya karena nafsu. Ia sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021.
Baca Juga:Kemarau Basah, Hasil Panen Padi di Banjarnegara Menyusut, Petani Alami Penurunan Pendapatan
Bahkan, salah satu korbannya sudah mendapatkan perlakuan cabul sebanyak 4 kali.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menganjelaskan salah satu kejadian pada 21 Juni 2022.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka melihat salah satu korban 1 berjalan di depan rumah tersangka.
Kemudian SAW memanggil korban dan menawarkan makan. Setelah makan, tersangka melakukan aksi cabul kepada korban di kamar.
Usai kejadian, korban kembali ke asrama sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:Satu-satunya di Indonesia! Warga Banjarnegara Produksi Catur Raksasa, Penjualan hingga Luar Negeri
Pada malam harinya, tersangka menghampiri korban di asrama. Kemudian, tersangka membangunkan korban yang saat itu sedang tidur.
Tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya dan melakukan aksi kedua kepada korban 1.
Kasus ini terungkap ketika SW sedang libur dan pergi ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.
"Saat itulah, kegiatan di pondok digantikan oleh ustadz lain. Ketika itu para korban cerita kejadian yang dialaminya," jelasnya, Rabu (31/8/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata terdapat korban lain.
Sampai kasus ini terkuak, tersangka ternyata telah mencabuli santrinya yang berjumlah 7 anak.
"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata AKP Hendri.
Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok.
Pondok yang ia dirikan pada tahun 2019 saat ini sudah memiliki 3 cabang yaitu di Kecamatan Wanadadi, Punggelan dan Banjarmangu.
"Pondok ini tergolong baru karena baru didirikan pada tahun 2019. Saat ini sudah ada 200 santri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SAW dijerat pasal 82 ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu Uu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih