Motif Penembakan Berdarah di Tegal, Korban Disebut Sering Menyusahkan Keluarga, Ayah Pelaku Ternyata Ikut Terlibat

Motif aksi penembakan atau pembunuhan berencana di Tegal adalah karena kesal sang korban sering menyusahkan keluarga

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 September 2022 | 14:17 WIB
Motif Penembakan Berdarah di Tegal, Korban Disebut Sering Menyusahkan Keluarga, Ayah Pelaku Ternyata Ikut Terlibat
Kedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal sudah menangkap pelaku penembakan di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang menewaskan seorang warga setempat, Selasa (30/8/2022) lalu. Selain pelaku yang merupakan adik korban, ayah keduanya juga turut diringkus karena ternyata terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, penembakan sudah direncanakan oleh pelaku, Dirto (34) bersama ayahnya, Tarwad (55‎ ), yang juga merupakan ayah korban.

‎"Motifnya, orang tua kesal karena korban banyak merongrong dan menyusahkan. Sehingga direncanakan dan disepakati untuk dibunuh," ujar Arie di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).

Menurut Arie, penembakan dilakukan Dirto pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 22.15 WIB menggunakan senapan angin. Dirto menembak korban satu kali dari jarak tiga meter di dalam rumah yang ditinggali korban.

Baca Juga:Penembakan Berdarah di Tegal, Korban Sehari-hari Jualan Nasi Goreng, Pelaku Jualan Ketoprak

Setelah ditembak, korban kemudian keluar rumah‎ dan meminta tolong ke warga sembari memegang kepalanya yang berdarah. Sempat dibawa ke klinik kesehatan dan kemudian dirawat di RSI PKU Muhammadiyah, korban meninggal Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

‎"Kami datangkan tim labfor Polda untuk mengecek apakah identik pecahan peluru yang bersarang di kepala korban dengan senjatanya. Hasilnya identik‎," ujar Arie.

‎Menurut Arie, setelah melakukan proses penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap Dirto pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Bumiayu, Brebes. Selain Dirto, ayahnya juga turut diringkus saat akan mengambil jenazah korban di rumah sakit.

"Dari keterangan Dirto, dia melakukan penembakan atas petunjuk ayahnya, Tarwad. Jadi ada keterlibatan dari Tarwad atau ayah dari pelaku dan korban," kata dia

‎Arie menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 KUHP. "Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.

Baca Juga:Video Animasi Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Versi Polri

Adapun barang buk‎ti yang diamankan dalam kasus ini, yakni satu pucuk senapan angin, empat butir peluru senapan angin, satu buah HP, uang sejumlah Rp3,2 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Bison, dan pakaian korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini