Tanggapi Kasus Pencabulan 7 Santri, Kepala Kemenag Banjarnegara: Yayasan Belum Tercatat Sebagai Pondok Pesantren

Oknum ustaz yang melakukan aksi pencabulan terhadap 7 santri bukan bekerja di bawah wilayah Kemenag.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 September 2022 | 15:50 WIB
Tanggapi Kasus Pencabulan 7 Santri, Kepala Kemenag Banjarnegara: Yayasan Belum Tercatat Sebagai Pondok Pesantren
Tampang oknum ustad yang mencabuli 7 santri dibawah umur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. (Suara.com/Citra Ningsih)

SuaraJawaTengah.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara menanggapi kasus pencabulan 7 santri yang dilakukan oleh oknum.

Kepala Kemenag Banjarnegara, Karsono mengatakan oknum ustaz yang melakukan aksi pencabulan terhadap 7 santri bukan bekerja di bawah wilayah Kemenag.

Meski di lokasi kejadian sudah berlangsung kegiatan belajar mengaji dan terdapat anak yang menginap, namun pihaknya menegaskan jika lokasi tersebut sampai saat ini belum ada ijin operasional sebagai pondok pesantren.

"Terduga oknum ustadz tersebut adalah bekerja di salah satu yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, belum tercatat perijinan baik dari TPQ, Madrasah, Majelis taklimnya bahkan pondok pesantren. Sehingga oknum bukan bekerja di bawah wilayah kantor Kemenag,"tegasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:Sesalkan Peresmian Gedung ANNAS, Kemenag Kritiki Walikota Bandung

Meski demikian, pihaknya menyatakan prihatin atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.

"Prihatin tentang pencabulan anak di Desa Banjarmangu, menurut saya ini adalah tindakan diluar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun,"ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selektif memilih tempat belajar. Masyarakat diharapkan menitipkan anaknya ke lembaga pendidikan yang sudah memiliki izin operasional.

"Dengan adanya kejadian seperti ini, masyarakat diharapkan menitipkan anaknya ke lembaga yang sudah memiliki izin operasional. Sehingga pembinaan dan pengawasan jelas,"ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana akan melakukan pendataan lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk segera mengurus izin.

Baca Juga:Pakai Modus Tes Kejujuran, 7 Fakta Mengerikan Guru Agama di Batang Cabuli Puluhan Siswi

"Seni, kami akan mengumpulkan penyuluh agama islam untuk mendata lembaga atau yayasan pendidikan untuk didorong agar mengurus izin operasional, sehingga nanti betul betul terjamin masa depan anak-anak tersebut,"tandasnya.

Di Kabupaten Banjarnegara, sebanyak 97 pondok pesantren sudah berizin operasional.

"Yang sudah punya izin operasional 97 pesantren dan Kemenag sudah menjalin komunikasi dengan pengasuh pondok, agar menghasilkan kader yang baik, tidak radikal, menjaga santri dari pelecehan, pedofil dan pencabulan dan sebagainya,"kata dia.

Kepala Desa Banjarmangu, Nurul Hilal Eko Prayitno mengungkapkan hal yang sama, pihak yayasan yang diasuh tersangka pencabulan belum pernah mendapatkan informasi terkait izin.

"Selama saya menjabat, belum ada izin. Hanya setahu saya ada kegiatan mengaji dan anak-anak menginap di situ,"kata dia.

Kejadian aksi bejat oknum ustadz di Banjarnegara hingga kini masih menjadi sorotan. Pasalnya, oknum dikenal sebagai orang yang sopan.

"Saya tahu orangnya (tersangka), sopan dan halus kalau ngomong. Iya dia asli warga sini,"kata dia.

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak