SuaraJawaTengah.id - PSCS Cilacap mendapatkan sanksi berupa denda Rp 50 juta dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanski yang tertuang dalam surat nomor 007/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 dan 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 dalam laga pembuka melawan Persijap Jepara di Stadion Wijaya Kusuma, Cilacap, Senin (29/8/2022) lalu.
Komdis menjatuhkan pelanggaran perihal tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Dimana terdapat lebih dari satu orang suporter PSCS Cilacap yang masuk mendekat ke arah lapangan dan mendorong pemain Tim Persijap Jepara.
Selain itu, pelemparan satu buah smoke bomb berwarna biru oleh suporter PSCS Cilacap yang diperkuat dengan bukti-bukti cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. Hal inilah yang membuat Komdis menjatuhkan sanksi kepada PSCS.
Baca Juga:Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya
CEO PSCS Cilacap, Fanny Irawatie mengatakan, dengan adanya pelanggaran ini ia memohon agar penonton dan suporter bisa lebih tertib saat menyaksikan pertandingan. Karena pelanggaran yang dikakukan oleh oknum suporter tentu sangat merugikan Klub.
“Kami berharap ke depan semua harus tertib dan taat aturan supaya PSCS tidak didenda. Ini sangat merugikan bagi tim dan semuanya. Kehadiran suporter ke stadion memang sangat kami harapkan. Tetapi semuanya harus patuh terhadap regulasi,” katanya, Rabu (7/9/2022).
Fanny pun mengajak seluruh suporter PSCS untuk tidak mengulangi hal tersebut dan mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan di stadion. Karena jika hal ini terus terulang, maka Komdis akan memberikan hukuman yang jauh lebih berat.
“Suporter masuk ke lapangan, kemudian ada smoke bomb, flare atau pun sejenisnya, kami harap tidak ada lagi di laga-laga mendatang. Rasa kecewa dan amarah tentu sama-sama kita rasakan. Tetapi kalau ada tindakan yang kemudian merugikan klub, maka tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Baca Juga:Gara-gara Pelemparan Dua Gelas Plastik, PSS Sleman Didenda Rp 50 Juta