Panas! Hasto Balas Sindiran SBY Soal Pemilu 2024 Disebut akan Curang: Fitnah, Menuduh Adanya Kebatilan dan Kejahatan

Sekretaris Jenderal DPP PDI PerjuanganHasto Kristiyanto membalas sindiran SBY, ia menyebut yang dikatakan Presiden ke-6 adalah fitnah

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 September 2022 | 07:10 WIB
Panas! Hasto Balas Sindiran SBY Soal Pemilu 2024 Disebut akan Curang: Fitnah, Menuduh Adanya Kebatilan dan Kejahatan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat menjawab pertanyaan awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (16/6/2022). (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJawaTengah.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) suatu partai politik hendaknya untuk menyampaikan politik kebenaran.

Hasto Kristiyanto mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menuduh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan curang pada Pemilu 2024.

SBY menyampaikan hal ini pada Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (16/9/2022).

"Rapat pimpinan nasional suatu partai hendaknya untuk menyampaikan politik kebenaran, bukan politik fitnah, bukan politik dengan suara-suara menuduh adanya kebatilan, dan adanya kejahatan. Inilah yang kami tidak terima karena hal tersebut dituduhkan secara langsung kepada pemerintahan Bapak Jokowi," kata Hasto dikutip dari ANTARA pada Minggu (18/9/2022)

Baca Juga:PDIP Sebut SBY Jauh dari Sifat Negarawan usai Tuding Pilpres 2024 akan Ada Kecurangan

Bila sekiranya SBY memang mendengar dan mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 yang tidak jujur, lanjut Hasto, seharusnya menyampaikan hal itu melalui proses hukum sehingga segala sesuatunya berakar dalam koridor hukum yang ada.

"Sekiranya kenegarawanan beliau dikedepankan, tentu saja apa yang beliau dengar dan ketahui itu dapat disampaikan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral, yang juga pada pemilihannya, Partai Demokrat juga menyampaikan suaranya," ujarnya.

SBY, kata Hasto, juga menuding bahwa konon akan diatur dua pasangan calon saja di Pilpres 2024. Padahal, katanya lagi, seluruh pengamat politik dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyampaikan analisisnya bahwa Pemilu 2024 paling tidak ada tiga atau empat calon.

"Dan kemudian tiba-tiba Pak SBY sudah menghakimi bahwa sepertinya Presiden Jokowi melakukan pengaturan ada dua pasangan calon," ucapnya.

Padahal, kata dia, soal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang yang berbasis pada UUD NRI Tahun 1945. Saat ini undang-undang mengatur adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold), yakni 25 persen raihan suara pada pemilu atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di parlemen.

Baca Juga:Trending Twitter, Publik Malah Sebut SBY Bapak Hoax dan Sentil Proyek Mangkrak: Turun Gunung kok Keseringan?

"Dan ini merupakan bagian ketentuan yang disepakati bersama, termasuk pada masa kepemimpinan Pak SBY," katanya.

Presidential threshold, kata Hasto, dibangun demi membangun pemerintahan yang efektif. Pasangan calon presiden/wakil presiden terpilih tidak hanya memiliki basis elektoral yang sangat kuat dari rakyat, tetapi juga basis dukungan kursi di parlemen yang memungkinkan pemerintah terpilih dapat mengambil keputusan-keputusan yang objektif.

"Karena adanya dukungan minimum sebesar 20 persen kursi di DPR," imbuh Hasto.

Ia kemudian mencontohkan ketika periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk mengonsolodasikan pemerintahan. Pada saat itu terjadi mobilisasi kekuasaan di parlemen oleh partai politik yang bukan pendukung Jokowi-Jusuf Kalla.

"Ini tentu saja menjadi kecelakaan dalam demokrasi, bahkan ini menjadi tsunami dalam demokrasi," ujarnya.

Oleh karena itulah, kata Hasto, pernyataan SBY itu menunjukkan suatu kekhawatiran yang berlebih tanpa fakta bahwa seakan-akan nantinya pasangan calon yang maju di Pilpres 2024 akan diatur dan ada skenario seolah oposisi tidak bisa mencalonkan diri.

"Harus melihat mekanisme konstitusional yang ada bahwa ketentuan presidential threshold merupakan ketentuan yang sah secara konstitusi dan tidak boleh diganggu gugat," tuturnya.

Hasto menyayangkan pernyataan SBY yang menurutnya menuduh semua hal tanpa didasari fakta.

Menurut dia, apa yang disampaikan SBY tersebut jauh dari sifat seorang negarawan ketika membuat tudingan pemerintahan Jokowi batil.

Ia menyebut dalam situasi rakyat yang tengah menghadapi situasi tidak mudah akibat tekanan global, perang Rusia dan Ukraina, serta dampak pandemi COVID-19 belum usai, hendaknya pemimpin-pemimpin nasional menyampaikan hal-hal yang positif.

"Tuduhan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dengan kata-kata batil, dengan kata-kata jahat, itu juga jauh dari kenegarawanan Pak SBY, jauh dari bagaimana politik ini memerlukan suatu keadaban," kata Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini