Warga Papua Diimbau Tak Terprovokasi Beredarnya Surat Panggilan KPK Palsu

Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil adalah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda.

Siswanto
Kamis, 22 September 2022 | 14:02 WIB
Warga Papua Diimbau Tak Terprovokasi Beredarnya Surat Panggilan KPK Palsu
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK di wilayah Papua.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hari ini.

Sebelumnya, kata dia, KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu tersebut yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX Papua

"Dalam surat yang tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani Muh Ridwan Saputra yang disebut sebagai penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," ucap dia.

Baca Juga:Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri

Selain itu, surat palsu tersebut juga menyatakan kepada pihak tersebut untuk menghadap kepada penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional XX Papua.

Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil adalah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda.

KPK mengungkapkan surat palsu tersebut diketahui beredar di wilayah Papua dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain ataupun dengan modus-modus lainnya.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke pusat panggilan 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia.

Baca Juga:PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan Soal Status Tersangkanya, KPK: Sudah Tepat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak