Suami Bunuh Istri di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Periksa Psikologi Tersangka

Korban diketahui bernama Dwi Aprilia Ningsih (22), sedangkan pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Sarofudin (23).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 September 2022 | 15:57 WIB
Suami Bunuh Istri di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Periksa Psikologi Tersangka
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menanyai tersangka pembunuhan terhadap istri sendiri saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022). [Dok. Humas Polres Pemalang]

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istri menggegerkan warga di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022). ‎Peristiwa itu terjadi di rumah yang ditinggali pelaku dan korban sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban diketahui bernama Dwi Aprilia Ningsih (22). Sedangkan pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Sarofudin (23). 

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Kok Bisa Bharada E Terkejut Lihat Brigadir J Tewas, Pengacara Ungkap ART yang Bersihkan Genangan Darah Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini