SuaraJawaTengah.id - Seorang kakek di Banjarnegara, Jawa Tengah diamankan polisi lantaran gunakan uang palsu untuk membeli jimat. Tersangka E yang berusia 60 tahun mengaku dirinya akan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli jimat.
Suatu hari, E yang kesehariannya membuka kolam ikan pemancingan bertemu dengan rekan lamanya S yang dikenal pada tahun 2017 silam, Minggu (21/9/2022).
S merupakan warga Sigaluh, Banjarnegara pawang kuda lumping atau embeg. E mengadu kepada S tentang jimat penglaris yang pernah dibelinya tak berfungsi.
Sebelumnya, E membeli jimat “popok wewe” pun dari S. Kemudian, S mengatakan jika untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut membutuhkan minyak goib.
Tersangka E memberikan uang Rp 1 juta kepada S untuk meminta dibelikan minyak tersebut. Kemudian, E juga meminta S untuk mencarikan Batara Karang / jenglot.
Setelah uang diterima, S bersama anaknya pergi membeli minyak goib. Namun, sebelum transaksi, S menghitung uang dari E dan didapati uang tidak didapati nomor seri.
Menyadari uang palsu, S kemudian menghubungi polisi dan memberi tahu jika akan bertemu kembali dengan E.
Pada 25 Augustus 2022, S dan E bertemu di taman kota dengan modus akan memberikan jimat yang telah dipesan. S merasa curiga dengan tas hitam yang ditenteng E. Kemudian menghubungi polisi.
Saat polisi menghampiri keduanya, dalam tas E ditemukan uang palsu dalam jumlah banyak.
Baca Juga:Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Dua Pria Ini Harus Meringkuk di Penjara
Polisi kemudian mengamankan E beserta barang bukti uang palsu sebanyak 281 lembar dengan pecahan mirip uang ratusan ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu dan lima ribu.
Saat diwawancara, E mengaku membeli jimat untuk penglaris usahanya.
"Ya ketika S cerita tentang jimat itu saya tergiur, jadi saya pengen beli biar usaha laris," kata dia, Jumat (30/9/2022).
E mendapat uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang. Ia menyebut harga uang palsu adalah 1 banding 2 atau separuhnya.
"Ya 1 banding 2, jadi kalau beli Rp 100 ribu dapat Rp200 ribu," ungkapnya.
Ia mengaku sudah membeli uang palsu kepada orang tersebut sebanyak dua kali.
"Pernah beli dua kali, yang pertama buat dp itu dulu," sebutnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, akibst ulahnya tersangka E dikenai pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesi Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Tersangka pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih