SuaraJawaTengah.id - Seorang kakek di Banjarnegara, Jawa Tengah diamankan polisi lantaran gunakan uang palsu untuk membeli jimat. Tersangka E yang berusia 60 tahun mengaku dirinya akan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli jimat.
Suatu hari, E yang kesehariannya membuka kolam ikan pemancingan bertemu dengan rekan lamanya S yang dikenal pada tahun 2017 silam, Minggu (21/9/2022).
S merupakan warga Sigaluh, Banjarnegara pawang kuda lumping atau embeg. E mengadu kepada S tentang jimat penglaris yang pernah dibelinya tak berfungsi.
Sebelumnya, E membeli jimat “popok wewe” pun dari S. Kemudian, S mengatakan jika untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut membutuhkan minyak goib.
Tersangka E memberikan uang Rp 1 juta kepada S untuk meminta dibelikan minyak tersebut. Kemudian, E juga meminta S untuk mencarikan Batara Karang / jenglot.
Setelah uang diterima, S bersama anaknya pergi membeli minyak goib. Namun, sebelum transaksi, S menghitung uang dari E dan didapati uang tidak didapati nomor seri.
Menyadari uang palsu, S kemudian menghubungi polisi dan memberi tahu jika akan bertemu kembali dengan E.
Pada 25 Augustus 2022, S dan E bertemu di taman kota dengan modus akan memberikan jimat yang telah dipesan. S merasa curiga dengan tas hitam yang ditenteng E. Kemudian menghubungi polisi.
Saat polisi menghampiri keduanya, dalam tas E ditemukan uang palsu dalam jumlah banyak.
Baca Juga:Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Dua Pria Ini Harus Meringkuk di Penjara
Polisi kemudian mengamankan E beserta barang bukti uang palsu sebanyak 281 lembar dengan pecahan mirip uang ratusan ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu dan lima ribu.
- 1
- 2